Beranda | Artikel
Aqidah Al-Wala wal Bara, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 10)
Kamis, 15 November 2018

Baca pembahasan sebelumnya Aqidah Al-Wala’ wal Bara’, Aqidah Asing yang Dianggap Usang (Bag. 9)

Menghadiri undangan walimah (pesta pernikahan) dari non-muslim

Terdapat perbedaan hukum antara mendatangi undangan walimah dari sesama muslim dengan undangan dari non-muslim.

Jika yang mengundang adalah sesama muslim, maka hukum asalnya adalah wajib, menurut pendapat yang paling kuat dalam masalah ini. Kecuali jika terdapat penghalang syar’i, sehingga tidak perlu (atau bahkan haram) didatangi.

Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

حَقُّ المُسْلِمِ عَلَى المُسْلِمِ خَمْسٌ: رَدُّ السَّلاَمِ، وَعِيَادَةُ المَرِيضِ، وَاتِّبَاعُ الجَنَائِزِ، وَإِجَابَةُ الدَّعْوَةِ، وَتَشْمِيتُ العَاطِسِ

“Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima, (1) menjawab salam; (2) menjenguk yang sakit; (3) mengiringi jenazah; (4) memenuhi undangan; dan (5) mengucapkan tasymit [1] kepada orang yang bersin.” (HR. Bukhari no. 1240 dan Muslim no. 2162)

Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu Ta’ala ‘anhu, beliau berkata, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

بِئْسَ الطَّعَامُ طَعَامُ الْوَلِيمَةِ، يُدْعَى إِلَيْهِ الْأَغْنِيَاءُ وَيُتْرَكُ الْمَسَاكِينُ، فَمَنْ لَمْ يَأْتِ الدَّعْوَةَ، فَقَدْ عَصَى اللهَ وَرَسُولَهُ

“Sejelek-jelek jamuan adalah jamuan pesta pernikahan (walimah), yaitu (walimah) yang hanya mengundang orang-orang kaya dan mengabaikan orang-orang miskin. Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya.” (HR. Bukhari no. 5117 dan Muslim no. 1432. Lafadz hadits ini milik Muslim.)

Baca Juga: Bagaimana Berinteraksi Dengan Non Muslim?

Berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan (walimah), maka sungguh dia telah durhaka (bermaksiat) kepada Allah Ta’ala dan Rasul-Nya”, maka pendapat yang paling kuat adalah yang menyatakan wajibnya mendatangi undangan walimah dari saudara muslim. Karena dalam hadits tersebut, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyatakan bahwa mereka yang tidak memenuhi undangan itu dinilai durhaka (maksiat). Sedangkan istilah “maksiat” itu hanya diberikan jika seseorang meninggalkan sebuah kewajiban.

Namun, para ulama telah menetapkan beberapa syarat undangan walimah yang wajib didatangi. Jika syarat tersebut terpenuhi, hukum mendatangi walimah tersebut wajib, dan jika tidak terpenuhi, maka mendatanginya tidaklah wajib atau bahkan haram.

Di antara syarat tersebut adalah jika dalam acara walimah tersebut tidak terdapat kemungkaran. Misalnya, adanya acara musik dangdut dengan penyanyi yang tabarruj diiringi joget-joget, atau jika walimah tersebut menyediakan makanan atau minuman yang haram, seperti khamr, babi, rokok, dan sejenisnya. Jika orang yang diundang tersebut mampu untuk mengubah kemungkaran tersebut (misalnya, karena dia adalah tokoh masyarakat setempat yang didengar dan dipatuhi perintahnya), maka dia tetap wajib mendatanginya karena dua sebab:

(1) kewajiban memenuhi undangan walimah dan

(2) dalam rangka mengubah atau menghentikan kemungkaran. Jika tidak mampu, maka haram mendatangi acara walimah tersebut. [2]

Adapun hukum asal mendatangi undangan walimah dari non-muslim adalah tidak wajib. Karena dalam hadits di atas, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan, “Hak seorang muslim atas muslim lainnya ada lima”. Artinya, jika yang mengundang bukan muslim, maka pada asalnya tidak ada kewajiban bagi kita untuk memenuhi undangan walimah tersebut. [3]

Baca Juga: Inilah Kisah Mendakwahi Ibu Non Muslim

Akan tetapi, mendatangi undangan walimah non-muslim itu diperbolehkan, lebih-lebih jika terdapat maslahat syar’iyyah dalam memenuhi undangan tersebut. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala berkata,

فإن لم يكن مسلما لم تجب الإجابة ولكن تجوز الإجابة لاسيما إذا كان في هذا مصلحة يعني لو دعاك كافر إلى وليمة عرسه فلا بأس أن تجيب لاسيما إن كان في ذلك مصلحة كتأليفه إلى الإسلام وقد ثبت عن النبي صلى الله عليه وسلم أن يهوديا دعاه في المدينة فأجابه وجعل له خبزا من الشعير

“Jika (yang mengundang walimah) bukan muslim, maka tidak wajib dipenuhi. Akan tetapi, boleh untuk memenuhi undangan tersebut, lebih-lebih jika di dalamnya terdapat maslahat. Maksudnya, jika orang kafir mengundangmu ke pesta pernikahannya, tidak mengapa Engkau penuhi, lebih-lebih jika terdapat maslahat di dalamnya, seperti melembutkan hatinya agar (masuk) Islam. Terdapat riwayat yang valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa seorang Yahudi mengundang beliau di Madinah, dan beliau memenuhi undangan tersebut. Orang Yahudi tersebut membuatkan roti dari gandum kasar (sya’ir) untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.(Syarh Riyadhush Shalihin, 1: 313)

Namun, karena pesta walimah orang non-muslim di tempat kita banyak terdapat kemungkaran di dalamnya, maka bisa jadi hukumnya haram untuk didatangi, sama seperti undangan walimah dari sesama muslim yang tidak memenuhi syarat di atas. Jika kondisinya semacam ini, namun dikhawatirkan ada masalah jika undangan tersebut tidak dipenuhi (misalnya, yang mengundang tersebut adalah atasan atau bos di tempat si muslim tersebut bekerja), maka hal ini bisa disiasati dengan memenuhi undangan tersebut sebelum [4] atau sesudah pesta walimah selesai (atau hampir selesai), dan tidak berlama-lama di tempat tersebut. [5]

Baca Juga:

Semoga Allah Ta’ala memberikan hidayah dan taufik kepada kita semua.

***

@Sint-Jobskade 718 NL, 27 Dzulhijjah 1439/ 8 September 2018

Penulis: M. Saifudin Hakim

Artikel: Muslim.Or.Id

 

Catatan kaki:

[1] Tasymit adalah ucapan “yarhamukallah” kepada saudara yang bersin dan dia mengucapkan “alhamdulillah.”

[2] Lihat fatwa Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid di: https://islamqa.info/ar/22006

[3] Idem.

[4] Dalam tradisi di daerah penulis, yang memiliki hajatan pernikahan biasanya sudah “membuka rumahnya” beberapa hari sebelum hari H undangan, jika di antara undangan ada yang tidak bisa datang di hari H walimah. Jika pengundang tidak menerima tamu di rumah beberapa hari sebelum pesta walimah, biasanya akan ditulis secara eksplisit di kertas undangan yang disampaikan kepada kita.

[5] Tambahan faidah dari guru kami, Ustadz Aris Munandar hafidzahullahu Ta’ala ketika menjelaskan masalah ini dalam salah satu majelis beliau.

🔍 Al Hamid Artinya, Fiqih Dasar, Cara Menikmati Hidup Menurut Islam, Dp Bbm Tentang Sholat, Ayat Tentang Zina


Artikel asli: https://muslim.or.id/43705-aqidah-al-wala-wal-bara-aqidah-asing-yang-dianggap-usang-bag-10.html